Showing posts with label Others. Show all posts
Showing posts with label Others. Show all posts

Sunday, June 1, 2014

HASIL PENELITIAN VIRUS MERS TERNYATA DARI KELELAWAR

Mers
 Sejak pertama kali ditemukan September 2012 lalu, para ilmuwan tak kunjung mengetahui darimana asal virus penyebab Middle East Respiratory Syndrome (MERS), yang mirip SARS dan mematikan itu. Beruntung baru-baru ini sekelompok peneliti menemukan jika virus ini berasal dari kelelawar yang ada di Arab Saudi. Kepastian itu terungkap dalam publikasi di Jurnal Nature yang dirilis pekan ini. Para peneliti, termasuk ilmuwan dari lembaga ilmu pengetahuan Australia CSIRO di Geelong, menemukan kaitan sangat erat virus SARS pada sampel kotoran dari kelelawar jenis sepatu kuda. Peneliti Gary Crameri mengatakan, tim ilmuwan sudah lama mencurigai kelelawar sebagai sumber virus SARS. Crameri mengatakan, kemungkinan kelelawar itu sudah menjalin hubungan yang produktif dengan virus SARS selama bertahun-tahun. "Tapi ketika mereka menularkannya kepada manusia, dampaknya luar biasa," katanya.
Sebelumnya, belum ada yang dapat menemukan coronavirus SARS pada kelelawar," kata Sanjaya Senanayake dari Australian National University. Profesor Charles Watson dari Curtin University mengatakan, wabah MERS baru-baru ini mengingatkan kita bahwa coronavirus berpotensi menyebabkan epidemi besar pada manusia. Tahun 2002, Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS) melanda dunia, dan menewaskan 800 orang. Virus diduga berasal dari kelelawar.
Sepuluh tahun kemudian di Arab Saudi, peneliti menemukan strain baru virus corona yang memicu Syndrome Pernafasan Timur Tengah (MERS). Dibanding SARS,MERS lebih mematikan tapi tak mudah menular. Sejauh ini MERS telah menjangkiti 636 orang, dan 193 meninggal. MERS menimbulkan kekhawatiran banyak negara, karena pekerja di Arab Saudi berasal dari belahan dunia mana pun. Virus ini juga dikhawatirkan mengganggu bisnis perjalanan haji dan umroh negara-negara Muslim.
.Penemunya adalah tim ilmuwan yang dipimpin Edward Trybala dan Volker Thiel keduanya dari Universtias Gothenburg Swedia dan Universitas Bersn,Swiss.Senyawa itu disebut K22. Penemunya adalah tim ilmuwan yang dipimpin Edward Trybala dan Volker Thiel keduanya dari Universtias Gothenburg Swedia dan Universitas Bersn,Swiss. Tim kali pertama mengetahui K22 mampu memerangi virus corona lemah penyebab gejala flu ringan. Belakangan diketahui senyawa ini dapat melawan strain yang lebih kuat, yaitu virus penyebab SARS dan MERS. Kemampuan lain K22 adalah memblokir virus untuk tidak menyebar pada manusia. Dalam artikel di jurnal Para ilmuwan mengatakan virus berkembang biak dalam sel sel melapisi sistem pernafasan manusia, virus mengambil alih membran yang memisahkan bagian yang berbeda dari sel manusia, membentuk diri kembali untuk memulai reproduksinya, K22 bertindak mencegah virus mengambil alih membran sel, dan mencegah tahap awal proses siklus produksi virus "Hasil konfirmasi menyebutkan penggunaan membran sel inang merupakan langkah penting alam siklus hidup virus" tulis peneliti
 Kelelawar adalah binatang kuno dari jutaan tahun lalu, dan Crameri mengatakan, mungkin itulah mengapa mereka membawa sejumlah besar pathogen yang tidak berpengaruh pada diri mereka sendiri."Kelelawar dan virus sudah bertumbuh bersama-sama," katanya. Para pakar menyambut baik riset baru ini. "Sebelumnya, belum ada yang dapat menemukan coronavirus SARS pada kelelawar," kata Sanjaya Senanayake dari Australian National University. Profesor Charles Watson dari Curtin University mengatakan, wabah MERS baru-baru ini mengingatkan kita bahwa coronavirus berpotensi menyebabkan epidemi besar pada manusia. Tahun 2002, Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS) melanda dunia, dan menewaskan 800 orang. Virus diduga berasal dari kelelawar.
Sepuluh tahun kemudian di Arab Saudi, peneliti menemukan strain baru virus corona yang memicu Syndrome Pernafasan Timur Tengah (MERS). Dibanding SARS, MERS lebih mematikan tapi tak mudah menular. Sejauh ini MERS telah menjangkiti 636 orang, dan 193 meninggal. MERS menimbulkan kekhawatiran banyak negara, karena pekerja di Arab Saudi berasal dari belahan dunia mana pun. Virus ini juga dikhawatirkan mengganggu bisnis perjalanan haji dan umroh negara-negara Muslim.

Monday, December 24, 2012

ACEH KORBAN” DEVIDE ET EMPERA “MODEREN..??


Oleh: Rustam Bugak
 Melihat dari kondisi Aceh hari ini penulis ikut merasa prihatin dengan timbulnya beberapa demontrasi yang menuntut supaya diadakan pemekaran di Provinsi Aceh, beberapa tahun lalu Aceh dilanda konflik senjata berpanjangan yang menyebabkan banyak jatuhnya korban yang tidak berdosa, setelah sekian lama kita sama sama menanggung beban akibat konflik, lalu Aceh diterjang dengan  musibah besar tsunami yang hampir menenggelamkan bumi tercinta ini, namun hari ini setelah semua itu berlalu kenapakah ada sebahagian saudara kita yang sampai menuntut untuk berpisah dengan Provinsi Aceh..??
          Penulis jadi teringat sejarah penjajahan Belanda di Nusantara yang telah lama menggunakan tehnik politik pecah belah (devide et empera ), mengikut pada slogan Devide Et Empera bahwa setiap yang besar harus dikecilkan yaitu supaya kekuatan yang besar akan mudah ditaklukkan, maka yang harus dilakukan adalah memperkecil kekuatan tersebut dengan memecah mereka kedalam beberapa bagian terkecil, devide et empera adalah kombinasi dari strategi militer, politik dan Ekonomi untuk menaklukkan suatu kelompok dengan cara membuat kekacauan dari dalam, dan tentunya harus mempunyai faktor pendukung dari dalam kelompok yang akan dihancurkan, sewaktu Belanda menjajah Nusantara merekapun berfikir bagaimana mereka harus memecah beberapa Organisasi besar di Indonesia yang membuat perlawanan kepada Kolonial sedangkan untuk menjalankan misi mereka diperlukan factor factor pendukung dari dalam organisasi tersebut, Belanda bukanlah Bangsa yang tidak tahu apa apa, lalu mereka membuat beberapa pendekatan terhadap orang orang yang mau bekerjasama dengan Kolonial, bagi mereka yang mau bekerjasama akan dipromosi dengan Jabatan di Pemerintahan boneka Belanda , lalu mereka baru bisa lebih mudah untuk menciptakan permusuhan dan ketidakpercayaan  dalam masyarakat.
          Bila kita melihat kondisi Aceh hari ini maka kita akan lebih banyak melihat persamaan seperti yang Belanda ciptakan di Nusantara tempo dulu, dan sepertinya ada yang sedang bermain untuk menciptakan kekisruhan di Aceh, apa yang ditakutkan memang sudah tiba saatnya terjadi yaitu dengan lahirnya Qanun WaliNanggroe serta Qanun Qanun yang akan lebih membangkitkan kembali jati diri bangsa ini setelah terkubur sekian lama akibat krisis moral serta krisis sosial di Bumi Serambi Mekah menjadi alasan yang hangat untuk dijadikan bara api oleh pihak pihak yang tidak berpuas hati terhadap niat baik Pemerintah Aceh, tanah Aceh bukanlah milik siapa siapa  juga bukanlah milik kelompok, namun tanah Aceh adalah milik masyarakat Aceh yang telah lama menanggung derita akibat konflik yang berpanjangan, dimulai dari masa Pemerintahan PresidenSukarno, DOM dimasa Pemerintahan Suharto serta konflik senjata antara Pemerintah dan GAM  hingga tanah ini disirami oleh bencana tsunami yang maha dahsyat, apakah itu belum cukup..??
          Hari ini disaat masyarakat mulai mengecapi indahnya damai masih ada juga orang orang yang sedang berusaha merusakkan kedamaian ini dengan memprovokasi masyarakat supaya Aceh ini dimekarkan saja, jelas ini suatu tindakan yang ceroboh dari segelintir orang yang tidak ingin melihat masyarakat Aceh menikmati kesenangan di tanahnya sendiri, tiada hak untuk siapapun yang tinggal di Aceh untuk memisah misahkan Aceh menjadi beberapa bahagian seperti yang mereka inginkan, mereka bisa saja tinggal dan hidup di bumi Serambi Mekah akan tetapi mereka tidak berhak mengambil tanah ini untuk diberikan nama yang lain, kenapa sewaktu Aceh dilanda konflik dulu mereka tidak menuntut pemekaran..??  Kenapa hari ini disaat masyarakat Aceh baru mau menikmati kemenangan sudah ada suara yang meminta pemekaran Aceh..??
          DevideEt Empera bisa saja memporak porandakan orang orang yang tinggal di Aceh, namun tidak untuk tanah ini, Belanda mungkin saja telah banyak berhasil mengimplementasikan teori pecah belah terhadap banyak Negara jajahannya, namun tidak untuk kami disini yang mempunyai tali darah yang sama, sejarah yang sama, kekayaan budaya yang sama walaupun berbeda latar belakang diantara kami, hakikatnya tiada perbedaan antara Aceh Antara dan Aceh pesisir, yang ada hanyalah kami belum cukup menikmati kedamaian ini.
         


Saturday, December 1, 2012

QANUN dan WALI NANGGROE


Oleh:Rustam Bugak

  Sebelum kita membahas tentang apa yang dinamakan dengan Wali Nanggroe dan fungsi fungsinya dalam sebuah pemerintahan terlebih dulu kita mengupas tentang asal muasal qanun dan fungsinya, menurut bahasa qanun adalah bentuk ukuran atau dasar, Ibnu Sayyidih menyebutkan dalam Lisanul Arab bahwa qanun bukanlah bahasa Arab asli, namun berasal dari kata kata asing yang sudah di arabkan, qanun menurut istilah sekarang adalah kumpulan Undang-Undang dan peraturan yang mengatur berbagai hubungan masyarakat, baik dari segi individu, sosial maupun materi, didalamnya terangkum dengan berbagai macam hukum yang antaranya Hukum perniagaan, Hukum perdata, Hukum adat, dan undang undang pidana, yang intinya peraturan yang mengatur seluruh aspek kehidupan masyarakat.
          Salah satu qanun yang tertua yaitu qanun Meukuta Alam, qanun Meukuta Alam merupakan qanun tersempurna di zamannya, karena kesempurnannya itu banyak Negara Negara Islam di Asia Tenggara saat itu menggunakan qanun Meukuta Alam sebagai contoh penerapan Hukum di negerinya bahkan karena kemasyuran perundang rundangan Kerajaan Islam Aceh saat itu banyak negeri tetangga yang mencontohi peraturan qanun Meukuta Alam, diantaranya India, Arab,Turki,Mesir, Spayol,Inggris,Prancis,Portugis dan Tiongkok, ini dikarenakan peraturan tersebut berunsur kepribadian  yang dapat dijiwai oleh hukum hukum  Agama dan syara’.
 salah seorang ahli sejarah yaitu H. Muhammad Said menulis: “… Sebuah kerajaan yang jaya masa lampau di Kalimantan, yang bernama Brunei (sekarang Brunei Darussalam), ketika diperintah oleh seorang sul­tan bernama Sultan Hasan, merupakan seorang keras pemeluk Islam setia. Dia telah mengam­bil pedoman-pedoman untuk peraturan ne­gerinya dengan berterus terang mengatakan mengambil teladan Undang-Undang Mahkota Alam Aceh.” .
          Adapun bila melihat sejarah Aceh masa lampau maka tidaklah heran bila hari ini Pemerintah Aceh berusaha untuk memformat ulang sistim sosial masyarakat Aceh yang telah serba amburadul, runtuhnya peradaban bangsa ini hingga melupakan jatidiri akibat expansi pengaruh budaya asing yang menjadikan tatanan sosial runtuh ketahap terparah dalam sejarah bumi Serambi Mekkah, apa yang merunsingkan adalah semenjak pemerintahan Presiden Sukarno daerah Aceh tidak pernah berhenti bergolak,  masyarakat Aceh masih tidak puas terhadap diskriminalisasi pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah pusat, masyarakat merasa terkhianati oleh beberapa janji janji pusat yang berbentuk keistimewaan namun hanya berjalan diatas kertas dan kado kado istimewa itupun hilang seiring waktu yang berlalu, hari ini undang undang Pemerintah Aceh yang dilahirkan dari MoU Helsinki kembali membuat imaginasi masyarakat Aceh terbangun dari tidurnya, paket paket istimewa itu dibalut oleh darah darah para pejuang semasa Aceh dilanda konflik yang menelan korban nyawa banyak orang, dan sepertinya Jakarta agak enggan untuk merestui kado hadiah perdamaian tersebut dinikmati oleh provinsi Aceh, ini terbukti oleh statement beberapa pejabat kementerian di Jakarta namun semuanya masih dalam proses secara berperingkat yang diusahakan oleh DPR Aceh.

Qanun Wali Nanggroe
 Qanun Wali Nanggroe merupakan babak baru dalam rangka format ulang peradaban sosial budaya masyarakat Aceh dalam menemukan jati diri yang sesungguhnya, di Negara jiran Malaysia sudah lama menggunakan sistim pemerintahan yang bernuansa Monarki tersebut, ianya telah terbentuk sejak ratusan tahun yang lalu serta diwariskan secara turun temurun dalam sejarah Kesultanan Melayu, di setiap Negeri Negeri bagian di Malaysia memiliki pewaris pewaris kesultanan yang mempunyai hak atas negeri yang dinaunginya dan Sultan bukanlah hasil dari pemilihan yang dilaksanakan oleh Pemerintah, namun Sultan adalah pewaris terakhir negeri tersebut sebelum menikmati kemerdekaan dari penjajah dan setiap Negeri Negeri di Malaysia dipimpin oleh seorang Menteri Besar Negeri masing masing layaknya seorang Gubernur yang bertugas sebagai kepala Pemerintah yang mengurus hal ehwal kepemerintahan , sedangkan Sultan bertugas sebagai Pemimpin Adat dan sekaligus pemantau Pemerintahan yang dijalankan oleh Menteri Besar yang dilantik dari hasil pemenang pemilihan umum di negeri tersebut, oleh itu Aceh sebagai Negeri yang mempunyai latar belakang bentuk kesultanan baik secara historis, budaya dan semua ruang lingkup struktur kepemerintahan adat reusam mencoba membentuk kembali peradaban yang telah lama hilang berdasarkan pada ketentuan ketentuan yang tidak melanggar dari prinsip prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, Qanun Wali Nanggroe bukanlah hasil imitasi Pemerintah Aceh terhadap sistim kesultanan Melayu namun Qanun Wali Nanggroe berpedoman pada sejarah Kerajaan Aceh tempo dulu dan diteruskan pada sistim Pemerintahan Aceh sekarang sebagaimana sistim Kesultanan Negara Negara lain di dunia, bukanlah bermakna bila Aceh sudah memiliki Wali Nanggroe, Lambang dan Himne sendiri akan keluar dari NKRI, prinsipnya Aceh masih berada dibawah payung Negara Kesatuan Republik Indonesia namun mempunyai hak mengatur diri sendiri berdasarkan amanah MoU yang telah disepakati antara kedua belah pihak dalam perjanjian Damai Helsinki.

Esensi Qanun Wali Nanggroe

          Terlepas dari pro dan kontra qanun qanun yang akan dikeluarkan oleh Dewan PerwakilanRakyat Aceh (DPRA) kita tidak menepis akan kebaikan dari qanun tersebut terhadap masa depan masyarakat Aceh dimasa yang akan datang, apa yang paling penting yaitu identitas keacehan akan tercermin dalam setiap qanun yang akan dikeluarkan oleh DPRA, sebagai tindak lanjut dari amanah MoU Helsinki kiranya qanun qanun yang dirumuskan bisa mempersatukan masyarakat Aceh kedalam satu entititas budaya  sebagaimana bangsa Melayu, India dan Cina bisa hidup berdampingan di Negeri Selangor Darul Ehsan Malaysia, mereka berbeda budaya, bahasa, warna kulit bahkan berbeda agama, namun tiada perpecahan disitu, dan juga tiada diskriminalisasi terhadap kaum minoritas disitu, bahkan mereka masih bisa patuh pada Sultan mereka sebagai tempat mengadu yang tidak memihak bila suatu perselisihan terjadi di negeri Selangor, apa yang kita harapkan suatu hari nanti Wali Nanggroe tidak memihak dan selalu bersikap netral apabila memang harus menentukan sikap terhadap suatu masalah yang terjadi di Aceh, sebab ini menyangkut wibawa dari lembaga Wali Nanggroe sendiri sebagai lembaga adat yang terhormat dimata masyarakat, harapan penulis supaya kita dapat memberi sedikit kepercayaan kepada pemerintahan Aceh sekarang, mari kita membangun Aceh dengan keikhlasan, sesungguhnya tiada yang teranaktirikan dibumi Serambi Mekkah ini, jangan ciptakan konflik karena kepentingan luar yang menginginkan Aceh terus dalam peperangan.



Friday, October 12, 2012

SOLUSI HUKUM PADA PRAKTEK PERDUKUNAN


 Mencermati eskalasi pada beberapa kasus penyerangan massa masyarakat terhadap orang yang dituduh mengamalkan ilmu hitam di beberapa daerah dewasa ini sangat membuat kita prihatin, terutama sekali pada system hukum Negara kita, dimana pemerintah seakan tutup mata dengan hal hal yang berbau mistis, padahal sudah cukup banyak korban baik harta benda bahkan nyawa sekalipun diakibatkan oleh kemarahan masyarakat pada orang yang dituduh mengamalkan ilmu hitam. Walaupun perkara seperti itu sudah dianggap tabu di zaman modern seperti hari ini namun mau tidak mau kita harus mengakui bahwa masyarakat kita masih dibelenggu oleh perkara perkara mistis seperti dukun santet .
 Masalah kejahatan penyalahgunaan ilmu hitam sudah menjadi momok yang menakutkan ditengah tengah masyarakat saat ini, umumnya kasus kasus tersebut banyak terjadi di desa desa terpencil dimana system social masyarakatnya masih sangat tertinggal dibandingkan di daerah perkotaan , sudah menjadi rahasia umum bahwa pengamal ilmu sihir sangat berbahaya bila disalahgunakan untuk tujuan kejahatan , ini sungguh sudah menjadi persoalan serius yang apabila tidak segera ditangani berakibat kepada keretakan social dan bertambahnya korban amuk massa karena praktek penyalahgunaan ilmu hitam atau lebih dikenal sebagai sihir . Bila dilihat dari perspektif hukum Negara kita kepolisian sepertinya kesulitan  untuk menindak lanjuti kasus kasus yang berbau mistik,walaupun berbagai laporan diterima dari masyarakat tentang gangguan keamanan terkait korban sihir ataupun korban dukun santet namun pihak kepolisian tiada dasar hukum yang kuat untuk menjerat si pelaku kejahatan ilmu sihir tersebut , ini karena tiada satupun bukti pelaku telah melakukan tindak pelanggaran fisik  yang bisa dijadikan sebagai alat bukti untuk membawa pelaku ke meja hijau disebabkan Negara kita memang belum ada undang undang yang mengatur terkait hal hal berbau mistis seperti tindakan penganianyaan menggunakan sihir , namun di sisi lain kasus amuk massa pada pelaku kejahatan ilmu hitam semakin banyak memakan korban saja.
Kiranya pemerintah tidak hanya tinggal diam dengan persoalan ini, harus ada satu kebijakan yang diambil baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah supaya kenyamanan bermasyarakat bisa terus dipertahankan agar tidak bertambah jatuhnya korban masyarakat karena praktek ilmu hitam, sementara itu pihak kepolisian seharusnya bisa mendeteksi lebih awal apabila gejala gejala amuk massa di suatu desa supaya kejadian pengrusakan dan pembakaran rumah warga bisa dicegah sebelum masyarakat bertindak beringas, dan tentunya aparatur desa harus senantiasa berkoordinasi dengan pihak keamanan bila memang di desanya sudah ada tanda tanda awal masyarakat akan berbuat anarkis terhadap warga lainnya yang dituding sebagai pelaku penyimpangan mengamalkan ilmu hitam.

SIHIR DALAM PERSPEKTIF ISLAM
Jumhur ulama berpendapat bahwa tukang sihir adalah kafir secara mutlak. Di antara mereka adalah Malik, Abu Hanifah, pengikut Al-Imam Ahmad dan selain mereka. (Adhwaul Bayan, 4/455
Berikut ini adalah pendapat ulama tentang sihir:
[1]. Imam Malik raihmahullah berkata: “Tukang sihir yang melakukan penyihiran yang tidak dilakukan oleh orang lain untuknya, perumpamaannya adalah seperti apa yang difirmankan oleh Allah Tabara wa Ta’ala di dalam kitab-Nya:
“Artinya : Demi, sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa barangsiapa yang menukarnya (kitab Allah) dengan sihir itu, tiadalah baginya keuntungan di akhirat….” [Al-Baqarah : 102]
Oleh karena itu, saya berpendapat bahwa orang itu harus dibunuh jika dia sendiri mengerjakan hal tersebut.[1]
[2]. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata: “Hukuman bagi tukang sihir adalah dibunuh. Hal itu didasarkan pada apa yang diriwayatkan dari ‘Umar, ‘Utsman bin ‘Affan, Ibnu ‘Umar, Hafshah, Jundub bin ‘Abdillah, Jundub bin Ka’ab, Qais bin Sa’ad dan ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz. Itu pula yang menjadi pendapat Abu Hanifah dan Malik.”
[3]. Al-Qurthubi rahimahullah mengemukakan: “Para ahli fiqih telah berbeda pendapat mengenai hukum tukang sihir muslim dan dzimmi. Imam Malik berpendapat bahwa seorang muslim jika melakukan sihir sendiri dengan suatu ucapan yang dapat menjadikannya kufur, maka dia harus dibunuh tanpa harus diminta untuk bertaubat, dan tidak pula taubatnya diterima, karena itu merupakan perbuatan yang dilakukan dengan senang hati seperti orang zindiq atau pelaku perzinahan. Dan karena Allah Ta’ala telah menyebut sihir itu sebagai kekufuran melalui firman-Nya:
“Artinya ; Sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorang pun sebelum mengatakan, ‘Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir…’” [Al-Baqarah: 102]
Yang demikian merupakan pendapat Ahmad bin Hanbal, Abu Tsaur, Ishaq, Asy-Syafi’i [2] dan Abu Hanifah.”[3]
[4]. Ibnu Mundzir rahimahullah mengemukakan: “Jika ada seseorang yang mengaku bahwa dia telah melakukan sihir dengan ucapan yang mengakibatkan kekufuran, maka dia wajib dibunuh jika dia tidak bertaubat. Demikian juga jika dia terbukti melakukannya dan ada bukti yang menyatakan (bahwa) ucapan itu berupa kekufuran.
Jika ucapan yang dia sebutkan bahwa dia telah melakukan sihir dengan ucapan tersebut tidak termasuk suatu (ucapan) yang kufur, maka tidak boleh membunuhnya. Dan jika merupakan kejahatan pada orang yang disihir, maka diharuskan hukuman qishash baginya jika dia melakukannya dengan sengaja. Dan jika tidak termasuk tindakan yang tidak mengharuskan qishash padanya, maka dia harus membayar diyat (denda).” [4]
[5]. Al-Hafidz Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan: “Para ulama yang berpendapat tentang kafirnya tukang sihir, telah menjadikan ayat berikut sebagai dalil:
“Artinya ; Seandainya mereka itu beriman dan bertaqwa….” [Al-Baqarah: 103]
Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal dan sejumlah ulama salaf. Ada yang mengatakan: “Tidak perlu dikafirkan, tetapi hukumannya adalah memenggal lehernya,” sebagaimana yang diriwayatkan Imam Syafi’i dan Ahmad, di mana keduanya berkata, “Sufyan bin ‘Uyainah telah mengabarkan, dari ‘Amr bin Dinamembunuhr, di mana dia telah mendengar Bajalah bin ‘Abadah berkata: “Umar bin al-Khaththab ra telah memutuskan agar kalian setiap tukang sihir baik laki-laki maupun perempuan.” Lalu kami pun membunuh tiga orang tukang sihir.”
Lebih lanjut, Ibnu Katsir mengatakan: “Hadits tersebut juga diriwayatkan oleh al-Bukhari di dalam kitab shahihnya.”[5]
Dia juga mengatakan: “Demikianlah riwayat yang shahih menyebutkan bahwa Hafshah, Ummul Mukminin, pernah disihir oleh seorang budak perempuan miliknya, maka dia menyuruh agar wanita itu dibunuh, sehingga wanita itu pun dibunuh.
Imam Ahmad mengatakan : “Dibenarkan riwayat dari tiga orang sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai pembunuhan terhadap seorang tukang sihir”[6]
[6]. Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan: “Menurut Malik, hukum tukang sihir ini sama dengan hukum yang berlaku pada orang zindiq, di mana taubatnya tidak diterima, dan dibunuh sebagi hukuman jika hal itu terbukti padanya. Pendapat itu pula yang dikemukakan oleh Ahmad.”
Asy-Syafi’i mengatakan: “Tukang sihir tidak boleh dibunuh kecuali jika dia telah mengaku bahwa dia telah membunuh orang dengan sihirnya, sehingga dia pun harus dibunuh karenanya.”[7]
Ringkasan:
Dari penjelasan di atas tampak jelas bahwa Jumhur Ulama berpendapat mengharuskan pembunuhan terhadap tukang sihir, kecuali Imam Syafi’i rahimahullah saja, di mana dia menyatakan bahwa tukang sihir tidak harus dibunuh kecuali jika dengan sihirnya itu dia membunuh orang, sehingga dia harus diberikan hukuman qishash.

QANUN SEBAGAI DASAR HUKUM
 Setelah kita tahu tidak ada dasar hukum yang kuat untuk menjerat pelaku praktek ilmu hitam maka apakah kita hanya akan tinggal diam dan melihat kejadian demi kejadian yang terjadi tanpa solusi yang dapat kita ambil , sudah tentu ini akan lebih memperumit keadaan serta menambah korban korban selanjutnya , masih ada sumber sumber hukum lain sebagai rujukan untuk dijalankan selain dari undang undang dasar Negara , seperti Qanun , Perda  dan hukum adat sebagai landasan dasar kepada aparatur keamanan untuk menindak segala bentuk kejahatan yang bersifat mistis , ini menjadi tanggung jawab DPR sebagai penghasil Qanun Qanun daerah dalam merumuskan beberapa peraturan daerah terkait dengan penyimpangan yang dilakukan oleh pengamal sihir , sebenarnya kasus ilmu hitam bukan saja di Negara kita saja yang terjadi bahkan di Negara Negara lain di belahan dunia ini juga mengalami hal yang serupa dengan Indonesia dimana perbuatan sihir bisa dijerat dengan undang undang bila memang sudah menyalahi aturan yang berlaku, sebagai contoh di negara arab Saudi yang mayoritas penduduknya beragama islam telah lama menjalankan undang undang tentang perbuatan sihir dan sampai hari ini tiada satupun masalah yang menjadi kendala dalam menjalankannya jadi apa salahnya kita mengadopsi system hukum di Arab bila memang kita disini tidak mampu merumus undang undang sendiri yang mengatur tentang segala bentuk kejahatan praktek ilmu hitam , yang menjadi pertanyaan apa yang menjadi kendala di Negara kita sehingga mesin hukum kita gagal dalam memproduksi undang undang yang mengatur tentang perbuatan sihir??
Seharusnya ini menjadi tugas dan kewenangan DPR dalam melihat persoalan demi persoalan persoalan yang terjadi di masyarakat dan perkara pengimplementasian di lapangan kita serahkan kepada pihak kepolisian sebagai institusi yang berwenang menjalankan setiap hukum di Negara ini , karena kita tidak mau lagi ada jatuhnya korban di pihak manapun .


Thursday, January 6, 2011

KABUPATEN BIREUEN MENUJU KOTA PERMAI

 Kita sudah sering mendengar dan membaca di media tentang pemberitaan daerah daerah yang di anugrahkan predikat Adipura oleh pemerintah ,sememangnya bukanlah mudah bagi daerah tersebut untuk mendapatkan pengiktirafan Adipura, semuanya dengan usaha dan kerja keras pihak-pihak terkait terutamanya Bupati sebagai kepala daerah mempunyai andil yang besar dalam melaksanakan program kota yang bersih dan indah,untuk kota Bireuen misalnya semua aparatur pemerintahan di tingkat kecamatan seharusnya lebih proaktif dalam pelaksanaan program-program dalam mewujudkan kota indah dan tertib,kita seharusnya lebih peka dengan lingkungan yang bersih dari tumpukan sampah di merata tempat terutamanya di pinggiran jalan raya , dalam hal ini Dinas Kebersihan mestinya tidak leka apa yang menjadi tanggung jawab mengenai kebersihan kota.
 Mari kita mengambil contoh di Negara maju sperti Malaysia misalnya mereka lebih mengedepankan penataan kota dan kantor–kantor pemerintahan untuk mengekpresikan suasana damai dan indah di lingkungan kerja mereka,tiada kita lihat sampah dari bekas plastik yang ditumpuk diseputaran jalan perkotaan,dekorasi luar gedung pemerintahan kebanyakannya dihiasi dengan lampu-lampu kelap-kelip agar terlihat indah dimalam hari,begitu juga di halaman kantor dihiasi dengan pohon-pohon taman sehingga terlihat lebih kepada penghijauan lingkungan,apabila kita terapkan seperti demikian di kota BIREUN dan Matang Glp2 maka tidak mustahil kita akan lebih maju dengan kehadiran investor-investor yang akan melabur karena daya tarik kenyamanan kota yang indah. Apa kita harapkan kepada Pemda adalah agar ada kepedulian dan kesadaran untuk menginstruksikan semua aparatur pemerintahan baik di tingkat kota kabupaten maupun tingkat kota kecamatan mewujudkan penghijauan di lingkungan kerja pemerintahan supaya dapat menjadi contoh kepada masyarakat ,Pemda tidak harus banyak mengeluarkan biaya untuk memwujudkan semua itu, cukup dengan penataan kantor-kantor pemerintah dalam ruang lingkup Pemda Bireuen dan kota kecamatannya saja,kiranya kerja sama semua pihak untuk mewujudkan lingkungan yang bersih sangat diharapkan supaya terbentuk kenyamanan di kota kita.sebenarnya di negara-negara maju masalah pelestarian kota ada badan khusus yang bernaung dibawah Pemkot yang bergerak di bidang penataan kantor – kantor pemerintah, penghijauan kota, pembuatan taman kota,serta pengelolaan sampah-sampah di sepanjang jalan raya,metode-metode seperti ini seharusnya dapat menjadi cerminan untuk daerah kita,apalagi penduduk daerah kita tidaklah sepadat penduduk Negara maju,jika ada kemauan dari semua pihak sebenarnya sangatlah mudah bagi aparatur pemerintahan daerah untuk mewujudkan semuanya tanpa harus mengeluarkan biaya dan tenaga yang banyak,di Negara kita kebanyakannya aparatur pemerintah telah disibukkan dengan masalah politik dan jabatan yang tidak berpenghujung,jadi kerja pejabat banyak terbengkalai,jarang ada waktu untuk mengurus daerah dan rakyat,ini sudah menjadi trend bagi siapa yang berkuasa di Indonesia. mari kita berbenah diri masing-masing agar tercipta suasana yang kondusif dalam perpolitikan supaya rakyat dapat tenang dan damai dalam menjalani kehidupan sehari-hari.
 Diharapkan di masa yang akan datang Kabupaten Bireuen akan lebih maju dan bermartabat juga bisa menjadi contoh bagi daerah lain dalam hal penataan kota dan pelestarian lingkungan,bukanlah maksud kita hanya untuk mendapatkan penghargaan dari pemerintah,semua yang lakukan hanya karena keikhlasan hati untuk melestarikan lingkungan tempat kita beraktifitas sehari-hari. Kita sudah sering mendengar dan membaca di media tentang pemberitaan daerah daerah yang di anugrahkan predikat Adipura oleh pemerintah ,sememangnya bukanlah mudah bagi daerah tersebut untuk mendapatkan pengiktirafan Adipura, semuanya dengan usaha dan kerja keras pihak-pihak terkait terutamanya Bupati sebagai kepala daerah mempunyai andil yang besar dalam melaksanakan program kota yang bersih dan indah,untuk kota Bireuen misalnya semua aparatur pemerintahan di tingkat kecamatan seharusnya lebih proaktif dalam pelaksanaan program-program dalam mewujudkan kota indah dan tertib,kita seharusnya lebih peka dengan lingkungan yang bersih dari tumpukan sampah di merata tempat terutamanya di pinggiran jalan raya , dalam hal ini Dinas Kebersihan mestinya tidak leka apa yang menjadi tanggung jawab mengenai kebersihan kota. Mari kita mengambil contoh di Negara maju sperti Malaysia misalnya mereka lebih mengedepankan penataan kota dan kantor–kantor pemerintahan untuk mengekpresikan suasana damai dan indah di lingkungan kerja mereka,tiada kita lihat sampah dari bekas plastik yang ditumpuk diseputaran jalan perkotaan,dekorasi luar gedung pemerintahan kebanyakannya dihiasi dengan lampu-lampu kelap-kelip agar terlihat indah dimalam hari,begitu juga di halaman kantor dihiasi dengan pohon-pohon taman sehingga terlihat lebih kepada penghijauan lingkungan,apabila kita terapkan seperti demikian di kota BIREUN dan Matang Glp2 maka tidak mustahil kita akan lebih maju dengan kehadiran investor-investor yang akan melabur karena daya tarik kenyamanan kota yang indah.
 Apa kita harapkan kepada Pemda adalah agar ada kepedulian dan kesadaran untuk menginstruksikan semua aparatur pemerintahan baik di tingkat kota kabupaten maupun tingkat kota kecamatan mewujudkan penghijauan di lingkungan kerja pemerintahan supaya dapat menjadi contoh kepada masyarakat ,Pemda tidak harus banyak mengeluarkan biaya untuk memwujudkan semua itu, cukup dengan penataan kantor-kantor pemerintah dalam ruang lingkup KotaBireuen dan kota kecamatannya saja,kiranya kerja sama semua pihak untuk mewujudkan lingkungan yang bersih sangat diharapkan supaya terbentuk kenyamanan di kota kita.sebenarnya di negara-negara maju masalah pelestarian kota ada badan khusus yang bernaung dibawah Pemkot yang bergerak di bidang penataan kantor – kantor pemerintah, penghijauan kota, pembuatan taman kota,serta pengelolaan sampah-sampah di sepanjang jalan raya,metode-metode seperti ini seharusnya dapat menjadi cerminan untuk daerah kita,apalagi penduduk daerah kita tidaklah sepadat penduduk Negara maju,jika ada kemauan dari semua pihak sebenarnya sangatlah mudah bagi aparatur pemerintahan daerah untuk mewujudkan semuanya tanpa harus mengeluarkan biaya dan tenaga yang banyak,di Negara kita kebanyakannya aparatur pemerintah telah disibukkan dengan masalah politik dan jabatan yang tidak berpenghujung,jadi kerja pejabat banyak terbengkalai,jarang ada waktu untuk mengurus daerah dan rakyat,ini sudah menjadi trend bagi siapa yang berkuasa di Indonesia. mari kita berbenah diri masing-masing agar tercipta suasana yang kondusif dalam perpolitikan supaya rakyat dapat tenang dan damai dalam menjalani kehidupan sehari-hari.
Diharapkan di masa yang akan datang Kabupaten Bireuen akan lebih maju dan bermartabat juga bisa menjadi contoh bagi daerah lain dalam hal penataan kota dan pelestarian lingkungan,bukanlah maksud kita hanya untuk mendapatkan penghargaan dari pemerintah,semua yang lakukan hanya karena keikhlasan hati untuk melestarikan lingkungan tempat kita beraktifitas sehari-hari.