Monday, March 9, 2015

KONTROVERSI EKSEKUSI HUKUMAN MATI



 
contoh hukuman mati
 Oleh: Rustam Bugak

 Bercermin pada beberapa kasus penyalahgunaan narkoba hari ini bisa kita bayangkan betapa narkoba telah merusak sistem tatanan sosial negara ini hingga ketingkat paling parah, tanpa kita menyadarinya narkoba telah menyelinap masuk kedasar kehidupan Masyarakat dan remaja desa kita, dari beberapa kasus yang diexpose oleh media sempat menimbulkan pertanyaan di benak kita, kenapa pemakai dan pengedar narkoba tidak pernah habis habisnya di negara ini, padahal berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah melalui penangkapan – penangkapan sekaligus pembongkaran jaringannya di seantero negeri ini, Pemerintah dibawah komando Presiden Jokowi telah berkomitmen penuh untuk memerangi peredaran narkoba di Indonesia sampai ke akar akarnya, ketegasan Pemerintah bukan isapan jempol belaka buktinya pelaksanaan eksekusi hukuman mati tahap pertama bisa menjadi bukti ketegasan Presiden Jokowi terhadap para pemasok barang haram tersebut, namun upaya pelaksanaan eksekusi hukuman mati tidak sedikit mengundang pro kontra dari banyak kalangan baik Nasional maupun International, bulan lalu Pemerintah Brazil sempat memprotes eksekusi hukuman mati terhadap warganya karena terbukti secara sah di Pengadilan sebagai Bandar Narkoba, imbas dari eksekusi tersebut Pemerintah Brazil menarik kedutaannya dari Indonesia serta menolak surat kepercayaan Duta Indonesia di Brazil, sementara itu Pemerintah Australia dibuat kegalauan oleh karena vonis hukuman mati Duo Bali Nine yang tinggal menunggu detik – detik pelaksanaan eksekusi di Nusa Kambangan sehingga sempat membuat PM Australia Tony Abbott mengeluarkan statement kontroversial berkaitan dengan bantuan Australia dalam Tsunami Aceh, Ban Ki Moon sebagai Sekjen PBB juga ikut berkomentar agar sebaiknya Indonesia menunda eksekusi mati dua warga Australia yang terlibat pengedaran narkoba tersebut, Pengacara dua terpidana mati Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dalam wawancara dengan salah satu saluran TV Indonesia mengatakan hukuman mati terhadap kedua warga Australia itu agar ditinjau ulang mengingat keduanya sudah berubah selama dalam tahanan, mereka sudah menjadi pengajar tahanan lainnya dalam penjara setidaknya berilah mereka peluang untuk hidup, yang kita khawatirkan adalah timbulnya barter nyawa warga negara kita di penjara luar negeri yang tersangkut hal serupa, ini bisa menyebabkan terjadinya “Hutang nyawa dibalas nyawa”.
 Indonesia semakin mendapat tekanan yang membuat kita bertanya seberapa efektifkah kebijakan Pemerintah terhadap polemik pemberantasan narkoba Negeri ini,,?? Apakah kebijakan ini akan menyelesaikan masalah narkoba Negara kita ataupun akan semakin mempersulit kita dalam hubungan Internasional mengingat banyak warga Negara Indonesia di luar negeri yang masih banyak bergelut dengan hukuman mati begitu berharap agar Pemerintah kita sudi kiranya mau memperhatikan nasib mereka yang akan menghadapi hukuman mati di Negeri orang,,??

BARTER NYAWA HUKUMAN MATI

Memang tidak dinafikan lagi kerusakan yang ditimbulkan akibat dari narkoba terhadap bangsa ini, namun bila dikaji semula mekanisme yang kita gunakan untuk penyelesaian perkara narkoba seakan memberi kesan brutal dan tidak humanis, sejatinya kita tidak mengeyampingkan aspek – aspek kemanusiaan serta menghormati hak – hak dasar seorang manusia, disaat Negara lain di dunia sudah tidak menggunakan kaedah – kaedah hukuman mati sebagai upaya mencegah narkoba merebak, kita di Indonesia malah baru memulainya, ini merupakan langkah mundur serta kontradiktif dengan upaya Dunia International untuk menghapus hukuman mati terhadap kasus – kasus yang dianggap tidak layak sampai harus menghilangkan nyawa terpidana, banyak yang harus kita usahakan untuk menyembuhkan bangsa ini dari petaka narkoba disamping menyelamatkan rakyat kita yang masih tersandung kasus hukuman mati diluar negeri, untuk pengetahuan kita semua bahwa lebih 400 jiwa warga negara Indonesia sedang menghadapi detik kematian di penjara luar negeri, penjara Malaysia merupakan penjara yang paling banyak dihuni oleh warga Indonesia yang menghadapi hukuman gantung, lebih dari 700 jiwa warga negara Indonesia sedang menanti putusan hukuman dalam berbagai kasus di Malaysia, Pemerintah kita harapkan jangan menjadi pemicu terjadinya kematian terhadap rakyat kita sendiri diluar negeri, padahal Malaysia sedang berupaya menghindari hukuman gantung kepada terpidana yang tidak layak dihukum gantung yaitu dengan pemberian pengampunan oleh Sultan atau juga diberikan keringanan dari hukuman gantung menjadi hukuman seumur hidup, hukuman mati di Indonesia banyak menimbulkan kerugian bagi negara kita sendiri daripada keuntungannya, disamping dianggap sebagai hukuman paling kontroversial di seluruh dunia.
          Mari kita bergandeng bahu memberantas narkoba tanpa membuang nilai – nilai keluhuran peradaban negeri ini, ciptakan sistem Undang – Undang yang memenuhi standar kemanusian sehingga Negeri ini tidak dikenang sebagai negeri yang “kebangetan” oleh dunia International, seperti puisi teman saya seorang terpidana hukuman gantung di penjara Sungai Buloh Malaysia”

baru kukenal bulan dan bintang,,betapa indah dunia kupandang,,
Baru kukenang ibu, ayah adik dan abang karena dulu fikiran kumelayang,,
Jalan yang mau kulalui masih panjang,,akan kutempuhi hari mendatang,,
Berilah aku peluang,,agar kejayaan dapat kujulang,,

Penulis merupakan Mahasiwa  Unimus Jurusan Ilmu Sosial dan Politik Matang Geulumpangdua.

0 comments:

Post a Comment