Oleh: Rustam Bugak
Bercermin pada beberapa kasus penyalahgunaan
narkoba hari ini bisa kita bayangkan betapa narkoba telah merusak sistem
tatanan sosial negara ini hingga ketingkat paling parah, tanpa kita
menyadarinya narkoba telah menyelinap masuk kedasar kehidupan Masyarakat dan
remaja desa kita, dari beberapa kasus yang diexpose oleh media sempat
menimbulkan pertanyaan di benak kita, kenapa pemakai dan pengedar narkoba tidak
pernah habis habisnya di negara ini, padahal berbagai upaya telah dilakukan
oleh pemerintah melalui penangkapan – penangkapan sekaligus pembongkaran
jaringannya di seantero negeri ini, Pemerintah dibawah komando Presiden Jokowi
telah berkomitmen penuh untuk memerangi peredaran narkoba di Indonesia sampai
ke akar akarnya, ketegasan Pemerintah bukan isapan jempol belaka buktinya
pelaksanaan eksekusi hukuman mati tahap pertama bisa menjadi bukti ketegasan
Presiden Jokowi terhadap para pemasok barang haram tersebut, namun upaya
pelaksanaan eksekusi hukuman mati tidak sedikit mengundang pro kontra dari
banyak kalangan baik Nasional maupun International, bulan lalu Pemerintah
Brazil sempat memprotes eksekusi hukuman mati terhadap warganya karena terbukti
secara sah di Pengadilan sebagai Bandar Narkoba, imbas dari eksekusi tersebut
Pemerintah Brazil menarik kedutaannya dari Indonesia serta menolak surat
kepercayaan Duta Indonesia di Brazil, sementara itu Pemerintah Australia dibuat
kegalauan oleh karena vonis hukuman mati Duo Bali Nine yang tinggal menunggu detik
– detik pelaksanaan eksekusi di Nusa Kambangan sehingga sempat membuat PM
Australia Tony Abbott mengeluarkan statement kontroversial berkaitan dengan
bantuan Australia dalam Tsunami Aceh, Ban Ki Moon sebagai Sekjen PBB juga ikut
berkomentar agar sebaiknya Indonesia menunda eksekusi mati dua warga Australia
yang terlibat pengedaran narkoba tersebut, Pengacara dua terpidana mati Andrew
Chan dan Myuran Sukumaran dalam wawancara dengan salah satu saluran TV
Indonesia mengatakan hukuman mati terhadap kedua warga Australia itu agar
ditinjau ulang mengingat keduanya sudah berubah selama dalam tahanan, mereka
sudah menjadi pengajar tahanan lainnya dalam penjara setidaknya berilah mereka
peluang untuk hidup, yang kita khawatirkan adalah timbulnya barter nyawa warga
negara kita di penjara luar negeri yang tersangkut hal serupa, ini bisa
menyebabkan terjadinya “Hutang nyawa dibalas nyawa”.
Indonesia semakin mendapat tekanan yang membuat
kita bertanya seberapa efektifkah kebijakan Pemerintah terhadap polemik pemberantasan
narkoba Negeri ini,,?? Apakah kebijakan ini akan menyelesaikan masalah narkoba
Negara kita ataupun akan semakin mempersulit kita dalam hubungan Internasional
mengingat banyak warga Negara Indonesia di luar negeri yang masih banyak
bergelut dengan hukuman mati begitu berharap agar Pemerintah kita sudi kiranya
mau memperhatikan nasib mereka yang akan menghadapi hukuman mati di Negeri
orang,,??
BARTER
NYAWA HUKUMAN MATI
Memang tidak dinafikan
lagi kerusakan yang ditimbulkan akibat dari narkoba terhadap bangsa ini, namun
bila dikaji semula mekanisme yang kita gunakan untuk penyelesaian perkara
narkoba seakan memberi kesan brutal dan tidak humanis, sejatinya kita tidak
mengeyampingkan aspek – aspek kemanusiaan serta menghormati hak – hak dasar seorang
manusia, disaat Negara lain di dunia sudah tidak menggunakan kaedah – kaedah
hukuman mati sebagai upaya mencegah narkoba merebak, kita di Indonesia malah
baru memulainya, ini merupakan langkah mundur serta kontradiktif dengan upaya
Dunia International untuk menghapus hukuman mati terhadap kasus – kasus yang
dianggap tidak layak sampai harus menghilangkan nyawa terpidana, banyak yang
harus kita usahakan untuk menyembuhkan bangsa ini dari petaka narkoba disamping
menyelamatkan rakyat kita yang masih tersandung kasus hukuman mati diluar
negeri, untuk pengetahuan kita semua bahwa lebih 400 jiwa warga negara Indonesia
sedang menghadapi detik kematian di penjara luar negeri, penjara Malaysia
merupakan penjara yang paling banyak dihuni oleh warga Indonesia yang menghadapi
hukuman gantung, lebih dari 700 jiwa warga negara Indonesia sedang menanti
putusan hukuman dalam berbagai kasus di Malaysia, Pemerintah kita harapkan
jangan menjadi pemicu terjadinya kematian terhadap rakyat kita sendiri diluar
negeri, padahal Malaysia sedang berupaya menghindari hukuman gantung kepada
terpidana yang tidak layak dihukum gantung yaitu dengan pemberian pengampunan
oleh Sultan atau juga diberikan keringanan dari hukuman gantung menjadi hukuman
seumur hidup, hukuman mati di Indonesia banyak menimbulkan kerugian bagi negara
kita sendiri daripada keuntungannya, disamping dianggap sebagai hukuman paling
kontroversial di seluruh dunia.
Mari kita bergandeng bahu memberantas narkoba tanpa
membuang nilai – nilai keluhuran peradaban negeri ini, ciptakan sistem Undang –
Undang yang memenuhi standar kemanusian sehingga Negeri ini tidak dikenang
sebagai negeri yang “kebangetan” oleh dunia International, seperti puisi teman
saya seorang terpidana hukuman gantung di penjara Sungai Buloh Malaysia”
“
baru kukenal bulan dan bintang,,betapa
indah dunia kupandang,,
Baru kukenang
ibu, ayah adik dan abang karena dulu fikiran kumelayang,,
Jalan yang mau
kulalui masih panjang,,akan kutempuhi hari mendatang,,
Berilah aku
peluang,,agar kejayaan dapat kujulang,,
Penulis
merupakan Mahasiwa Unimus Jurusan Ilmu Sosial dan Politik Matang
Geulumpangdua.
0 comments:
Post a Comment