Wednesday, August 17, 2016

RUSYIDI MUKHTAR DAN ABDUL GANI ISA HARAP EKSEKUTIF ACEH SEGERA IMPLEMENTASIKAN QANUN LAMBANG DAN BENDERA ACEH.

Menyikapi berlarut larutnya persoalan bendera dan lambang Aceh seperti yang tertuang dalam qanun Aceh nomor 3 tahun 2013 dua anggota DPRK Bireuen dari fraksi partai Aceh yaitu Rusyidi Mukhtar alias Ceulangiek serta Toke Medan menyuarakan keprihatinan mereka terhadap belum selesainya amanah MoU Helsinki tersebut, padahal qanun yang mengatur tentang masalah lambang dan bendera serta pembahagian hasil antara Aceh dan Pemerintah Pusat itu sudah disahkan oleh parlemen Aceh semenjak 2013 lalu, namun sampai hari ini belum ada tanda tanda pemerintah pusat serius dalam merestui supaya qanun itu segera dapat dijalankan.

Saya berharap kepada pihak Eksekutif dan legislatif Aceh agar segera menuntaskan persoalan tersebut, apabila masalah qanun nomor 3 tahun 2013 tidak direalisasikan dengan segera maka dikhawatirkan akan memberi dampak negatif pada suasana damai di Aceh, persoalan lambang dan bendera serta pembagian hasil antara Pemerintah Pusat menjadi sebuah dilema bagi Pemerintahan Aceh hari ini, kita sangat ingin Eksekutif dan Legislatif bisa segera mencari jalan keluar supaya qanun lambang dan bendera Aceh dapat segera direalisasikan, dengan suksesnya implementasi qanun tersebut maka akan menjadi sejarah penting bagi generasi penerus Aceh kedepan dan momentum 15 agustus akan dicatat sebagai hari diqanunkan aturan hukum yang mengatur tentang kekhususan Aceh untuk memiliki lambang dan bendera sendiri sebagaimana butir butir perjanjian damai di Helsinki. ungkap Rusyidi Mukhtar.

Sementara Abdul Gani Isa atau yang akrab disapa sebagai Toke Medan juga menyuarakan keprihatinan yang serupa atas berlarutnya persoalan lambang dan bendera Aceh, padahal qanun nomor 3 tahun 2013 tersebut sudah memasuki tahun ketiga semenjak dirumus oleh DPRA Aceh pada tahun 2013 yang lalu, namun sampai hari ini qanun yang mengatur lambang dan bendera itu belum berjalan seperti yang diharapkan, ujar anggota legislatif dari Partai Aceh Kabupaten Bireuen itu, kita memiliki harapan besar supaya qanun lambang dan bendera dapat segera dijalankan oleh Badan Eksekutif Aceh.

Sebelumnya pihak Eksekutif sudah melakukan beberapa pertemuan dengan Kemendagri terkait masalah yang dihadapi untuk menjalankan amanah MoU Helsinki itu, namun beberapa kali pertemuan masih belum menemukan jalan keluar dengan Pemerintah Pusat, banyak poin poin yang terkandung dalam qanun harus direvisi supaya tidak terjadinya masalah baru apabila dijalankan, terutamanya bendera yang mirip dengan simbol GAM dalam konflik yang lalu. Pemerintah Pusat menganggap bahwa bendera tersebut serupa dengan bendera yang pernah dipakai oleh Gerakan Aceh Merdeka (GAM) saat konflik dulu dan menyalahi PP Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah.(cas)

0 comments:

Post a Comment